Ratusan mahasiswa dari berbagai Universitas melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/4/2017). Dalam aksinya para mahasiswa menolak Reklamasi Teluk yang berada di Indonesia dan mendesak kepada Presiden Jokowi untuk tidak menghentikan reklamasi teluk - teluk Indonesia. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI Jakarta melakukan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) tentang kelanjutan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura). Dua Raperda tersebut merupakan pembahasan yang berkaitan dengan pelaksanaan reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) pun menanggapinya dengan mengeluarkan pernyataan resminya. Dalam pernyataan sikapnya, KSTJ mengemukakan tujuh poin yang berkaitan dengan pembahasan Raperda RZWP3K dan Raperda RTTKS Pantura.

Secara garis besar, KSTJ menyatakan penolakannya terhadap pembahasan dua Raperda tersebut karena sama sekali tidak melibatkan masukan masyarakat. Hal ini sendiri disebut KSTJ telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 141 ayat (2) yang mengharuskan adanya masukan dari masyarakat.

Berikut adalah pernyataan sikap yang lengkap dari KSTJ:

Hentikan Pembahasan Raperda Reklamasi!

Pada tanggal 20 Juli 2017 Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, S.H. mengirimkan sebuah surat yang berisi undangan untuk membahas mengenai kelanjutan proses penyusunan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Fraksi DPRD, Pimpinan Komisi dan Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta. Rapat akan berlangsung pada tanggal 26 Juli 2017 pukul 10.00 di ruang rapat ketua dewan lantai 10 Gedung Baru DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Atas rencana membahas penyusunan kedua raperda tersebut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dengan tegas menolak dilakukannya pembahasan Raperda Reklamasi (Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta), penolakan Koalisi didasarkan:

1) Kedua Raperda disusun tanpa melibatkan partisipasi masyarakat terdampak, baik perempuan maupun laki-laki. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 141 ayat (2) yang mengharuskan adanya masukan dari masyarakat;

2) Kedua Raperda disusun tanpa didasarkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis Jabodetabekpunjur dan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Kawasan Strategis Wilayah Jabodetabekpunjur yang saat ini belum diselesaikan oleh Kementeriaan Kelautan dan Perikanan (KKP). KLHS dan Rencana Zonasi Jabodetabekpunjur merupakan pijakan utama bagi DKI untuk menyusun RZWP3K;

3) Kedua Raperda tersebut sangat mengakomodir kepentingan pengembang properti reklamasi, tidak memperhatikan keberadaan masyarakat pesisir, nelayan tradisional, termasuk perempuan nelayan/pesisir bukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemanfaatan wilayah pesisir haruslah bertujuan untuk kepentingan masyarakat pesisir;

4) Kedua Raperda bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, sebab akan menghilangkan wilayah tangkap dan kehidupan nelayan;

5) Raperda disusun dengan cara-cara tidak terpuji melalui korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Muhamad Sanusi, diduga masih melibatkan banyak anggota dewan lainnya. Diantaranya Ketua DPRD DKI Jakarta yang didalam persidangan diduga terlibat dalam upaya lobby bersama pengembang reklamasi. Tindakan Ketua DPRD DKI Jakarta yang mengeluarkan surat tertanggal 20 Juli 2017 patut dicurigai sebagai bentuk keberpihakan kepada pengembang properti dibandingkan kepentingan rakyat DKI Jakarta. Mengapa Ketua DPRD hanya memfokuskan kepada kedua raperda ini dibandingkan dengan Raperda lainnya?;

6) Usaha penyusunan Raperda ini sekaligus membuktikan bahwa reklamasi adalah proyek ilegal. Raperda ini seharusnya disusun dan disahkan terlebih dahulu sebelum reklamasi dilakukan. Namun, hal yang terjadi justru sebaliknya. Akibat kepentingan bisnis maka yang terjadi Reklamasi dijalankan dulu, baru Perda menyusul;

7) Pembangunan di wilayah pesisir, khususnya reklamasi, telah berdampak pada hilangnya akses masyarakat, nelayan tradisional, termasuk perempuan nelayan/pesisir terhadap sumber-sumber kehidupan serta menghancurkan sistem sosial masyarakat dan meningkatkan ketidakadilan gender.

Oleh karena itu Koalisi menuntut agar seluruh anggota DPRD DKI Jakarta menolak pembahasan Raperda reklamasi (RZWP3K dan Pantura) yang diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dan menolak pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: