Beranda Lensa Aktual Flash Photos Beri Bunga, Rizal Ramli Minta MK Cabut Presidential Threshold 20 Persen Flash Photos Beri Bunga, Rizal Ramli Minta MK Cabut Presidential Threshold 20 Persen 12 Juli 2018, 14:08 Tokoh Nasional Rizal Ramli menyerahkan secara karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (12/7). Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol). AKTUAL/Tino Oktaviano Tokoh Nasional Rizal Ramli menyerahkan secara karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (12/7). Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol). AKTUAL/Tino Oktaviano Tokoh Nasional Rizal Ramli menyerahkan secara karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (12/7). Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol). AKTUAL/Tino Oktaviano Tokoh Nasional Rizal Ramli menyerahkan secara karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (12/7). Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol). AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 PKB Pelalawan Siap Jaring Calon Terbaik pada Pilkada 2024 22 April 2024, 20:15 Berita Lain KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 24 April 2024, 15:50 Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa 24 April 2024, 16:43 PKS Sambangi Nasdem Usai Penetapan Capres-Cawapres Terpilih 24 April 2024, 16:55 Iran Kecam Tindakan Keras AS terhadap Pelajar dalam Demo Pro-Palestina 24 April 2024, 10:18 Pemasok Rokok Elektrik Ganja kepada Selebgram Diburu Polisi 24 April 2024, 09:09