KPK curiga dengan "perjanjian preman" ahok

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut layak menetapkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka terkait ‘perjanjian preman’ dengan pengembang, meningat sudah ada dua bukti.

Ketua Umum Logika Rakyat, Teddy Gusnaidi, mencontohkan dengan adanya aliran uang dari PT Agung Podomoro Land (APL) kepada Pemprov DKI untuk penggusuran Kalijodo, Jakarta Utara, sebagaimana disampaikan Ariesman Widjaja, direktur utamanya.

“Kesaksian Ariesman yang menyatakan atas permintaan Ahok mereka keluarkan Rp6 miliar untuk penggusuran Kalijodo, sudah menjadi alat bukti pertama,” ujarnya kepada Aktual.com, Sabtu (21/5).

Bukti kedua, imbuh politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini, adalah memo permintaan Ahok yang ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan Dikantor Ariesman. “Klop, ada memo, ada kesaksian,” tegasnya.

Karenanya, Teddy heran, mengapa sampai kini komisi antirasuah tak juga mentersangkakan bekas bupati Belitung Timur itu dalam kasus yang berkembang dari dugaan suap atas pengesahaan dua raperda terkait reklamasi tersebut.

“Kenapa KPK begitu mudah mentersangkakan orang lain tapi untuk Ahok yang sudah begitu terbuka tidak? Ada apa dengan KPK?” akunya heran.

Lalu apa lagi yang ditelusuri KPK? Sudah jelas.. malah mereka sendiri yang temukan bukti dan sudah klop dengan kesaksian Ariesman.

“Apakah KPK akan gunakan alasan tolol lagi, yaitu tidak ada Niat Jahat? Yang tahu niat jahat itu hanya Allah dan dicatat sama malaikat,” imbuh dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby