PT PLN dikabarkan akan melakukan penyeragaman tarif dasar listrik (TDL) untuk kalangan penerima non subsidi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Rencana penggolongan daya listrik diharapkan mampu mengatasi permasalahan subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. Pasalnya, masih ada beberapa pelanggan yang belum tepat sasaran subsidi, masih menggunakan listrik 900 Watt ke bawah.

“Pendataan harus akurat. PLN Mestinya juga punya strategi untuk pelanggan nakal. Sistem harus dibangun untuk menutup celah bagi pelanggan yang maunya akal-akalan,” ujar pengamat Kebijakan Energi asal Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS), Doktor Ali Muayafak di Surabaya, Sabtu (19/11).

Tidak hanya itu, lanjut Ali Musyafak, PLN juga harus memberikan pelayanan yang maksimal. Sementara Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jatim, Pinto Raharjo, saat dikonfirmasi mengatakan listrik rumah tangga dengan daya 900 VA di Jawa Timur memang terbagi menjadi dua golongan. Yang bersubsidi mencapai 916.00  pelanggan. Sementara yang non subsidi mencapai 3 juta pelanggan.

“Hasil temuan di lapangan memang ada pelanggan 900 watt yang diduga tidak patut menerima subsidi. Dilihat dari bangunan rumah, memang tergolong warga mampu. Tapi kami tidak mendata berapa gajinya, berapa kebutuhan hidupnya.” kata Pinto.

Sebab, hal ini di luar kewenangannya karena tidak punya kewenangan melakukan pendataan.  Untuk pendataan subsidi tepat sasaran merupakan tanggung jawab Tim Nasional Percepatan Penanggulangan kemiskinan (TNP2K). Begitu juga dengan sebaliknya.

Menurut Pinto,  ada warga yang kurang mampu  tetapi dikenakan 900 watt yang non subsidi.  Dari data PLN Jawa Timur, ada 3 ribu warga miskin yang menggunakan 900 watt,  saat ini tengah mengajukan subsidi.

“Makanya  jika ada warga miskin yang dikenakan Non subsidi,  bisa mengajukan melalui RT sampai ke tingkat kecamatan yang nantinya akan diteruskan ke TNP2K dan langsung kami eksekusi,” tutupnya.

(reporter: Ahmad H. Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Eka