Jakarta, Aktual.com – Belasan konsumen apartemen paragon square melalui pengacaranya melayangkan pemilik dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia, Robby Irwanto.

Somasi tersebut terkait jual beli unit satuan rumah susun di Paragon Square Mall, Apartemen Anami dan Hotel, Kota Tangerang.

Dua belas konsumen apartemen paragon square menggunakan jasa kantor hukum Trust Law Office dalam somasi ini.

“Klien kami telah mengikat diri untuk membayar dan melunasi harga pembelian sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama,” kata salah satu advokat Trust Law Office, Mochammad Fadjri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/8).

Fadjri menjelaskan, kliennya sudah beritikad baik untuk melaksanakan kewajiban membayar atau melunasi pembayaran sesuai perjanjian.

Namun, jelas dia, Robby Irwanto melanggar perjanjian yang telah disepakati. Sebagai penjual, Robby belum menyerahkan unit apartemen yang telah dibeli.

Menyikapi itu, tim advokat yang membela hak pembeli melayangkan somasi pertama pada kamis, 9 Agustus 2018.

“Sampai saat ini, klien kami belum mendapatkan dan menikmati Hunian Rumah Susun di Paragon Square Mall yang merupakan objek atas PPJB berdasarkan pasal 3 perjanjian jual-beli tersebut. Obyek tersebut telah dibeli serta dilunasi oleh klien kami,” kata Fadjri.

Fadjri menjelaskan, saudara Robby belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan secara nyata obyek dari PPJB yang telah dijual tersebut. Selain itu, belakangan diketahui bahwa obyek jual-beli tersebut menjadi jaminan dengan pihak lain. Akibatnya, ratusan konsumen dan 12 klien kantor hukum Trust Law Office mengalami kerugian.

“Namun kenyataannya SHGB sebagai alas hak dari Apartement tersebut dijaminkan ke bank papua. Dugaan kami ini secara mens rea sudah mengarah kepada perbuatan pidana karena seharusnya beliau sebagai developer besar paham betul bahwa SHGB tersebut nantinya akan digunakan sebagai persyaratan untuk penerbitan akta pemisahan sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 PKBPN No. 2 Tahun 1989 dan akta pemisaham tersebut menjadi syarat untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) atau Stratatitle,” tegas Fadjri.

Sementara itu, M. Andransyah Perdana, S.H selaku Managing Partner Trust Law Office menyampaikan bahwa hampir seluruh klien sudah melakukan pelunasan kewajiban pembayarannya sejak 2016.

“Namun sampai dengan saat ini janji tersebut tidak pernah ditepati. Dalam PPJB yang telah ditandatangani Pihak Paragon dengan keseluruh klien kami serta pada Pasal 14 point (b) menjamin bahwa obyek tersebut tidak dijadikan jaminan atas suatu hutang oleh pihak lain atau pihak manapun,” kata dia.

Ia menambahkan, ada kejanggalan terhadap salah satu klien yang bernama Dra Hj Titi Ertiny, di awal pengikatan beliau mengambil paket cash bertahap yang setiap tahap pembayarannya dilakukan dari rekening pribadinya ke rekening PT. Broadbiz Asia.

“Namun pada saat klien kami melakukan permohonan dana pensiun di bank mandiri (ybs mantan direksi bank mandiri) ternyata ditolak dengan keterangan bahwa Dra Hj Titi Ertiny sedang menikmati pembiayaan dari Bank berupa kredit kepemilikan Apartment dengan total pembiayaan Rp. 206.664.272 dengan kategori BI Cheking Collect 5 dan kami memiliki bukti pelunasan unit atas nama Dra Hj Titi Ertiny.

“Lalu pertanyaan yang timbul adalah bagaimana klien kami dapat memiliki rekening di bank tersebut? Dan apakah bank tersebut tidak memperhatikan prudential principle dalam pemberian kredit? Atau apakah ini pemberian kredit fiktif?,” ucap Andra.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa mereka memahami betul jika terjadi putusan pailit maka PPJB yang menjadi perjanjian antara klien kami dengan Paragon Square tidak berlaku lagi sesuai dengan isi UU No. 37 tahun 2004 namun dugaan perbuatan pidana tetap harus ada pertanggungjawaban pidananya.

“Akibat dari perbuatan tersebut merugikan klien kami, seperti dugaan upaya rangkaian kebohongan dengan mengatasnamakan klien kami,” isi kutipan surat somasi tersebut.

Advokat pada Trust Law Office menduga Robby Irwanto telah melakukan perbuatan pidana yang merugikan pihak pembeli.

“Maka dari itu kami ingatkan kepada YTH Saudara Robby Irwanto agar dapat membaca somasi yang kami kirim dari kantor Trust Law Office dengan saksama dan dalam 7 hari kedepan agar dapat menghubungi nomor yang tertera pada kop surat tersebut dan “apabila tidak ada jawaban dari somasi tersebut maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.” bunyi kalimat penutup surat somasi itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan