Pada wilayah perkotaan dan pedesaan rokok menyumbang garis kemiskinan di Aceh. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan akan mendukung penyederhanaan (simplifikasi) layer cukai rokok karena menjadi bagian dari strategi pemerintah mengurangi konsumsi di masyarakat.

“Kami konsisten dalam tiga tahun ini, karena roadmap-nya bertujuan mengurangi konsumsi rokok,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (12/10).

Untuk itu, pemerintah akan tetap konsisten menjalankan roadmap simplifikasi tarif cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. Sesuai dengan roadmap tersebut, jumlah layer cukai rokok akan dipangkas secara bertahap dari 12 layer pada 2017 menjadi sepuluh layer pada 2018.

Selanjutnya, jumlah layer akan dipangkas lagi menjadi delapan layer di tahun 2019, enam layer di 2020 dan lima layer di 2021. Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyatakan kebijakan yang dibuat Kementerian Keuangan sudah tepat.

Oleh karena itu, wacana kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai tidak perlu dilakukan. Jika kebijakannya direvisi, maka tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid