Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus meninggalnya bayi Debora hanyalah sebagian kecil gunung es dari permasalahan program jaminan kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Memurut Presiden KSPI Said Iqbal, selama rumah sakit dan klinik swasta tidak diwajibkan menjadi provider BPJS Kesehatan, bisa dipastikan kasus seperti ini akan terus terulang.

“Kasus kematian bayi Debora yang tidak tertangani dengan baik di rumah sakit adalah pintu masuk untuk mewajibkan seluruh klinik dan rumah sakit swasta type a, b, dan c ( termasuk grup Mitra Keluarga) untuk menjadi provider BPJS Kesehatan,” katanya melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (12/9).

Selain itu, dia mendorong agar kasus kematian bayi Debora ini dijadikan titik awal untuk meningkatkan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan, sehingga akan semakin banyak orang tidak mampu yang memiliki jaminan kesehatan. Terlebih lagi, saat ini anggaran BPJS Kesehatan selalu defisit kurang lebih Rp6,7 triliun per tahun.

“Defisit anggaran setiap tahun inilah yang membuat klinik dan rumah sakit swasta enggan bekerjasama sebagai provider. Mereka khawatir tagihannya tidak dibayar karena BPJS Kesehatan selalu defisit,” katanya.

Kemudia dia menyatakan empat hal tuntutan KSPI untuk perbaikan jaminan kesehatan:

1. Mewajibkan seluruh klinik dan rumah sakit menjadi provider BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.
2. Tingkatkan anggaran biaya jaminan kesehatan melalui APBN.
3. Pastikan 80 juta penduduk Indonesia yang belum mempunyai program jaminan kesehatan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh negara bilamana mereka tidak mampu membayar.
4. Hapuskan sistem INA CBGs yang menyebabkan antrian pelayanan dan biaya murah sehingga menurunkan kualitas pelayanan klinik dan rumah sakit.

“KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besarandi seluruh Indonesia untuk medesak pemerintah memperbaiki sisten anggaran, sistem pelayanan (hapus INA CBGs dan ganti dengan Fee for Service terukur), sistem administrasi sehingga tidak lagi terjadi antrian panjan,” pungkasnya.
Laporan Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh: