Dalam keterangannya Bawaslu telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2017 di antaranya di Banten, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum memberikan stempel pemilihan ulang di setiap lembar surat suara dan formulir, yang digunakan dalam pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara pada Minggu (19/2).

“Di surat suara ditandai Pemungutan Suara Ulang,” kata komisioner KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Minggu (19/2).

KPU Jakarta melakukan PSU di dua TPS yaitu TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.

PSU itu menurut dia merupakan langkah KPU Jakarta melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta.

“PSU di dua TPS itu menjalankan rekomendasi Bawaslu.”

Dia menjelaskan pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu DKI yang disampaikan melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran tentang PSU di kedua TPS tersebut.

Selanjutnya menurut dia, KPU Provinsi DKI menginstruksikan kepada KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut pada Minggu (19/2).

“Secara teknis PSU ini tidak ada yang berbeda signifikan dibandingkan pemungutan suara pada Rabu (15/2) lalu,” katanya.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, telah memberikan rekomendasi kepada KPU DKI Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

“Itu TPS di Utan Panjang, Kemayoran, dan TPS 29 Kalibata Jakarta Selatan,” ujar Mimah di Jakarta, Sabtu (18/2).

Mimah menjelaskan, pemungutan suara itu dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran saat berlangsungnya pemilihan suara pada 15 Februari 2017 lalu.

Menurut dia berdasarkan penelitian dan pemeriksaan panwas kecamatan menemukan lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu