Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengaku masih melakukan kajian terkait dengan iklan kampanye pasangan Capres nomor urut 1 Joko Widodo-Ma’ruf Amin di media cetak nasional.

“Kita masih mengkaji buat menjadikannya sebagai temuan apakah termasuk iklan kampanye atau bukan,” kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/10).

Bagja menegaskan, dugaan sementara atas iklan kampanye itu adalah capres petahana itu melakukan pelanggaran.

“Dugaannya memang ada, ada ya,” tegas Bagja.

Baca juga: http://www.aktual.com/jokowi-maruf-diduga-langgar-aturan-kampanye-kpu-itu-kewenangan-bawaslu/

Meski demikian, kata Bagja, pihaknya belum melakukan pembicaraan di tingkat pleno untuk membahas iklan kampanye tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2013, kandidat baru boleh memasang iklan di media massa pada 24 Maret-13 April 2019, dengan difasilitasi oleh KPU.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Dalam pasal 472 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melaukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp12 juta.

Iklan Jokowi-Maruf di salah satu media cetak nasional mencantumkan nomor urut serta foto secara jelas. Dalam iklan tertulis ‘kalimat Jokowi-Maruf Amin untuk Indonesia’. Slogan ‘Indonesia Maju’ juga tercantum di sana.

Selain itu, iklan tersebut mencantumkan nomor rekening 0230-01-003819-30-2 atas nama TKN Joko Widodo-Maruf Amin di BRI KCP Cut Mutia Menteng, Jakarta disertai kalimat ‘salurkan donasi anda’. Nomor telepon yang tercantum dalam iklan yakni 08112201901.

Baca juga: http://www.aktual.com/bawaslu-dki-sebut-dugaan-pelanggaran-kampanye-jokowi-bisa-meningkat-jadi-pidana/

Artikel ini ditulis oleh: