Mimah Susanti

Jakarta, Aktual.com-Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyebut pihaknya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) TPS pada pagelaran Pilgub Jakarta 2017.
Adapun kedua TPS itu adalah TPS 01 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, dan TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Kami rekomendasikan kepada KPU itu ada dua TPS, TPS 01 Kelurahan Gambir dan TPS 19 Pondok Kelapa Duren Sawit,” jelas Mimah di Jakarta, Jumat (21/4).

Dalam hal ini kata Mimah PSU direkomendasikan lantaran ditemukan lebih dari satu warga yang memakai formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih milik orang lain.
Padahal, sambung Mimah warga tersebut tidak memiliki hak pilih.
“Lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih menggunakan suaranya di TPS. Jadi melanggar Pasal 112 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (tentang Pilkada),” jelas Mimah.
Pewarta : Gespy Kartikawati Amino

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs