Ketua Bawaslu RI Abhan saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Verifikasi Parpol di Jakarta, Senin (9/10/2017). Acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Verifikasi Parpol yang dihadiri 17 Partai Politik (Parpol). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji hasil klarifikasi Direktur Legal Network iNews Wijaya Kusuma Subroto, terkait dugaan penayangan iklan kampanye di luar jadwal.

“Nanti kita kaji dulu. Kita lihat perkembangan ini dulu,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/3).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum akan memanggil partai politik peserta Pemilu 2019, yang diduga melakukan pencitraan melalui iklan kampanye di tiga stasiun televisi nasional, yaitu INews TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), serta Global TV pada 2 Maret 2018.

“Belum. Kita harus lihat dulu hasil klarifikasi tiga media ini. Kan, kita bisa lihat dari keterangan mereka,” tutur Abhan.

Abhan kemudian menerangkan Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kasus dugaan pemutaran iklan kampanye di media penyiaran tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid