Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan berita acara hasil pemeriksaan administrasi penelitian calon peserta pemilu 2019 kepada Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/12/2017). KPU menyatakan Partai Bulan Bintang dan PKPI lolos mengikuti calon peserta pemilu 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut keputusan Bawaslu menolak gugatan tujuh partai politik, yang tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahap penelitian administrasi perbaikan sudah objektif.

“Segala pertimbangan sudah dalam putusan itu. Itu putusan kami, secara objektif dari fakta-fakta yang sudah ada, itulah putusannya,” ujar Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1).

Ia mengatakan keputusan sudah tetap dan enggan menanggapi lebih lanjut mengenai keputusan yang sudah diambil Bawaslu itu.

Tujuh partai politik yang ditolak gugatannya adalah Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Rakyat dan Partai Bhinneka.

Bawaslu menyebut semua partai politik yang menggugat terbukti tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara