Kemarin, kata dia, pihaknya telah menerima perwakilan petani tebu dan akhirnya disepakati bahwa PPN 10 persen tidak akan berlaku untuk gula petani tebu.

“Telah jelas. Semua dasar tidak adanya PPN 10 persen untuk gula petani telah kami bicarakan panjang lebar dengan petani, dan kami cantumkan dalam notulensi tertulis.”

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pembina APTRI Arum Sabil jika pemerintah kesulitan mencari sumber penerimaan pajak dari gula, maka pilihannya harus mengincar dari para importir.

“Ka­lau itu diterapkan, pemeritah mendapatkan pemasukan. Dan, mendukung daya saing petani tebu lokal juga,” kata Arum.

Dia menegaskan, sebelumnya berulang kali disampaikan bahwa gula petani dijual tanpa pengenaan PPN mempunyai landasan hukum yang kuat, sehingga jual beli gula petani tetap bisa jalan seperti biasa, yaitu tanpa beban adanya PPN.

Di antaranya putusan MK No: 39/PUU-X1V/2017 yang menyatakan, kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN tidak terbatas pada 11 Jenis barang yang tercantum pada pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

[Busthomi]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu