Kapal pandu melintas di depan unit Ship to Shore (STS) Crane yang baru ditempatkan di Terminal Nilam Pelindo III, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10). Pelindo III menambahkan dua unit crane untuk peningkatan pelayanan produktivitas dan mendukung upaya memperlancar arus barang secara efektif dan efisien. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya menegaskan tidak ada intervensi apapun dalam proses pengusutan kasus Pelindo 2 yang sedang ditangani pihaknya. Apabila ada pihak-pihak tertentu mengintervensi, maka mereka bisa diancam 12 tahun kurungan.

“Saya sudah ingatkan kepada semua pihak agar tidak mengganggu dan menghalangi jalannya penyidikan. Jika ada, maka kejahatan tersebut diancam kurungan 12 tahun,”  ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya, di Jakarta, Sabtu (28/11).

Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini perkembangan kasus Pelindo 2 masih terus berjalan. “Hari ini tim ahli dari UGM, ITS dan lain sebagainya bersama tim BPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap 10 unit mobile crane di areal Pelindo 2 Tanjung Priok sejak jam 09.00 WIB,” kata Agung.

Sebelumnya Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz juga menegaskan tidak ada pihak yang bisa memaksa atau mengintervensi BPK.

“Kita akan periksa semua kasus yang berkaitan dengan Pelindo 2,” ungkap Harry.

Beberapa kasus Pelindo 2 yang ditengarai merugikan keuangan negara yakni pengadaan alat bongkar muat senilai Rp 3,1 trilyun, perpanjangan kontrak kerjasama JICT kepada Hutchison Port Hong Kong Rp 11 Trilyun dan inefisiensi pembangunan mega proyek Kalibaru senilai ratusan milyar rupiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka