Beranda Lensa Aktual Flash Photos Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama Flash Photos Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama 16 November 2016, 11:09 Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AKTUAL/Munzir Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Flash Photos BTN Lepas Ribuan Pemudik Gratis Flash Photos Safari Ramadan, BTN Kembali Santuni Anak Yatim Flash Photos BTN Salurkan Bantuan Bagi Anak Yatim Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Mengenal Sosok Budi Prakoso 13 Oktober 2020, 15:29 Berita Lain Menteri ESDM Tegaskan Pasokan Migas Aman di Tengah Konflik Iran-Israel 19 April 2024, 23:20 Uni Eropa Tegas Desak Israel Tidak Lakukan Operasi Militer di Rafah 19 April 2024, 11:26 Anggota DPR Harap Kurikulum Merdeka Hadirkan Pendidikan Lebih Baik 19 April 2024, 23:54 MK Akan Bacakan Putusan PHPU pada Hari Senin 22 April 19 April 2024, 13:41 Pertamina-ENI MOU Kerjasama Pengelolaan Hulu Migas Perkuat Ketahanan Energi 19 April 2024, 19:25