Bareskrim Polri telah meringkus pelaku perdagangan tenaga kerja Indonesia bernama Agus sebagaimana yang dilaporkan seorang tenaga kerja wanita bernama Elikah Sapro (33).

“Betul beberapa waktu lalu penyidik menangkap Agus di Cianjur, Jawa Barat,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana, Selasa (15/9).

Agus berperan sebagai perekrut Elikah dan sejumlah tenaga kerja wanita lainnya. Ia juga berperan sebagai penyalur tenaga kerja ke PT Bhayangkara yang bertempat di Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, proses penyaluran tenaga kerja tersebut dilakukan secara ilegal.

“Tidak ada dokumen apapun yang kami bisa penyidik dapat di kantor tersebut. Tidak ada yang dapat kami periksa pula karena kantor itu sudah tak ditempati,” ujar Umar.

Meski demikian, penyidik telah mengantongi nama pimpinan PT Bhayangkara, yakni berinisial Rmd alias Hamdan. Nama yang bersangkutan telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Elikah adalah warga Cirebon, Jawa Barat. Dia adalah TKI yang menjadi korban perdagangan orang. Pada 9 Februari 2015, dia didampingi aktivis Formigran membuat laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan penempatan TKI tak sesuai prosedur. Laporan Elikah terformalkan dalam LP Nomor LP/163/II/2015/Bareskrim.

Atas perbuatannya, Agus dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 ayat (1) huruf b UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby