Petrus Selestinus

Jakarta, Aktual.Com-Petrus Selestinus selaku Koordinator TPDI dan Advokat Peradi mengatakan Forum Komunikasi Kader Partai Demokrat telah tampil sebagai Pengadu atas tercemarnya nama baik SBY dan Partai Demokrat terkait pernyataan Boni Hargens.

Lebih lanjut dia mengatakan pengaduan tersebut harus digugurkan oleh Bareskrim Mabes Polri, karena pengaduan itu tidak dilakukan oleh orang yang merasa nama baiknya dicemarkan, yaitu SBY sendiri.

Selain itu kata Petrus Forum Kader Partai Demokrat bukanlah subyek hukum yang oleh UU diberi hak untuk mengadukan persoalan delik aduan atas nama seseorang, karenanya Forum Kader Partai Demokrat tidak memiliki legal standing untuk bertindak mewakili perasaan subyektif SBY terkait dengan kadar atau bobot nama baiknya yang hendak diuji.

“Justru langkah Forum Kader Partai Demokrat yang tanpa legal standing dan diduga tanpa surat kuasa telah mengatasnamakan perasaan, ukuran moral dan martabat SBY yang belum tentu bisa dibuktikan inilah yang harus dipandang sebagai telah mencemarkan nama baik dalam aspek yang lain yang hanya SBY yang tahu,” kata dia melalui perangkat seluler, Kamis (8/12/2016).

Padahal tambah Petrus dalam konteks perbuatan korupsi, mengukurnya juga sangat sederhana karena tindak pidana korupsi selalu erat hubungannya dengan kekuasaan, moral, martabat dan nama haik yang berkuasa, dimana selama 10 tahun SBY sebagai Presiden banyak terjadi kejahatan korupsi, terlebih-lebih korupsi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh kader Partai Demokrat di Eksekutif dan Legislatif dengan angka kerugian negara yang sangat fantastik, sehingga sebesar apapun nama baik, martabat bahkan moral seseorang akan serta merta hilang.

“Karena itu yang telah menjadi korban atas harga diri, martabat dan nama baik, serta yang seharusnya mengadu terkait dengan korupsi dan dugaan korupsi selama 10 tahun kepemimpinan SBY sebagai Presiden dan Pimpinan Partai Demokrat adalah setiap warga negara dan rakyat bangsa ini,” cetus dia.

Dia menambahkan hal itu disebabkan oleh karena korupsi yang dilakukan oleh para kader Partai Demokrat dan pihak lain terkait kekuasaan SBY selama 10 tahun menjadi Presiden, tidak hanya menyebabkan uang negara hilang karena korupsi, tetapi juga nama baik bangsa dan negara ini yang tercoreng dipergaulan internasional, sehingga oleh bangsa lain Indonesia dijuluki sebagai bangsa dan negara terkorup.

“Untuk itu SBY dan Partai Demokrat harus bertanggung jawab, baik sebagai Presiden selama 10 tahun maupun sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, bukan sebaliknya mengadukan Boni Hargens sebagai warga negara yang memberikan koreksi dan kritik serta informasi kepada Penegak Hukum karena kedudukan atau legal standingnya sebagai warga negara dan anggota masyarakat dituntut oleh pasal 41dan 42 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk berperanserta/berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, justru warga negara seperti Boni Hargens lah yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan dari negara atas jasa-jasanya mengungkap korupsi besar di masa pemerintahan SBY. Sikap inilah yang harus dibudayakan oleh pemerintahan Jokowi untuk mendorong sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat yang selama 10 tahun kepemimpinan SBY diabaikan, ” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs