Tim penyidik dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung membawa sejumlah dokumen usai menggeledah Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (25/6). Penggeledahan itu dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 32 miliar. ANTARA FOTO/Wahyu utro A/ed/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat, AKBP PN di Bekasi.

“Penggeledahan dilakukan untuk cari bukti lainnya terkait kasus PN,” kata Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa (7/7).

Djoko menuturkan, penggeledahan dilakukan di rumah PN yang berlokasi di Kompleks Griya Agung Sentosa Blok D I Nomor 4 RT 05/04, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jabar.

Menurutnya, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri langsung menahan PN setelah usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/6). PN dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.

PN yang berpangkat AKBP merupakan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. PN diduga telah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari seorang pengusaha diskotik yang disebut-sebut merupakan bandar narkoba di Bancey, Bandung, Jabar.

Kasus tersebut berawal dari upaya pengungkapan narkoba yang dilakukan PN bersama anak buahnya di sebuah diskotik di Bandung. Ketika hendak menangkap bandar tersebut dan menyita barang bukti narkoba, PN menawarkan untuk berdamai asal bandar itu memberikan sejumlah dana.

Sang bandar pun menyetujuinya dan akan memberikan Rp 5 miliar kepada PN dengan cara bertahap. Awalnya, PN menerima Rp 3 miliar. Namun, ketika bandar itu hendak memberikan Rp 2 miliar sisanya, bandar itu malah melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan PN tersebut, karena kesal mengetahui kasusnya tetap diproses, meski telah memberikan uang suap.

PN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (22/6). Atas perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu