Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap artis Syahrini ‘sesuatu’ terkait penipuan PT First Anugerah Karya Wisata, Rabu (27/9). Penyidik direncanakan memanggil sejumlah artis yang difasilitasi atau di endorse oleh First Travel. Dalam hal ini salah satunya Syahrini, artis yang di-endorse.

Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengaku jadwal pemeriksaan terhadap Syahrini sekitar jam 11.00 WIB.

“Siap hadir untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa saksi kasus First Travel,” ujar Martin Sitompul, Rabu (27/9).

Sebelumnya, mengungkapkan pemanggilan para artis tersohor dalam negeri ini bertujuan untuk menelusuri sejumlah aliran dana kasus penipuan First Travel.

“Misalnya artis A pada saat ingin menjadi ikon dari perusahaan tersebut apa saja yang disyaratkan. Apakah soal hotel, pesawat, honor, tentu harus mengetahui hal tersebut.”

“Supaya kita mengetahui aliran dana yang didistribusikan itu bagaimana,” ucap Martinus, 31 Agustus 2017.

Dalam pemeriksaan ini, akan sangat membantu penyidik mendalami aliran dana First Travel. “Jadi kami minta keterangan supaya kami tahu bahwa dana yang mengalir,” ucap dia.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa aset terkait First Travel, di antaranya adalah, satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan Nomor 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri Nomor 1 Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV Nomor 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kemudian untuk delapan perusahaan antara lain, adalah:

PT Interculture Tourindo.

PT Yamin Duta Makmur.

PT Hijrah Bersama Taqwa.

PT Bintang Balindo Semesta.

PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima.

PT Anugerah Karya Teknologi.

PT Anniesa Hasibuan Fashion

Yayasan First

Tak hanya itu, aparat juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.
(Reporter: Fadlan Bhuto)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka