Jakarta, Aktual.co —Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Budi Waseso diminta usut tuntas kasus pemalsuan akta kependudukan yang diduga dilakukan Bupati Kaimana, Papua Barat, Matias Mairuma.
Tuntutan disampaikan Forum Komunikasi Aparatur Peduli Kaimana (FORKAPEK) saat berunjukrasa di depan gedung Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri, Kamis (30/4).
“Kami mewakili masyarakat Kaimana meminta pada Kapolri mengawasi langsung proses penyidikan perkara yang sudah kami laporkan,” ujar koordinator FORKAPEK, Mudasir Bogra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4) siang.
‎Bareskrim diminta merespon kasus itu dengan segera lakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka. Pasalnya, ujar Mudasir, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang jauh lebih kuat dari perkara dugaan pemalsuan dengan tersangka AS (Abraham Samad). “Termasuk juga meminta jangan ada perbedaan penanganan kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Bupati Kaimana dengan kasus Abraham Samad,” ucap dia.
Dimana dalam kasus AS, Polri merespon cepat laporan masyarakat. Sedangkan laporan atas Bupati Kaimana sudah sebulan, tapi belum juga tetapkan tersangka. 
Diketahui, 10 Maret lalu, Bupati Kaimana, Papua Barat, Matias Mairuma dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Mudasir Bogra. Dalam laporan LP/277/III/2015/Bareskrim itu, terlapor yakni Bupati Kaimana Matias Mairuma diduga melakukan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu dan memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 242 KUHP. Kejadian pemalsuan itu terjadi di Kaimana, Papua Barat sejak 2006 hingga sekarang.
Diceritakan Mudasir, pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Matias yakni memalsukan tempat kelahiran di beberapa dokumen seperti di akta kelahiran, ijazah sekolah, dan lainnya.
Dimana saat menjabat sebagai wakil Bupati Kaimana periode 2005-2010, Matias diketahui seluruh dokumennya menyatakan lahir di Tual, Maluku. Lalu saat menjadi Bupati Kaimana periode 2010-2015, tempat kelahiran Matias diubah menjadi Kaimana sehingga menimbulkan kesan merupakan putra daerah Kaimana.
“Dia itu sebenarnya kelahiran Tual. Tapi diduga karena mencari legitimasi dan agar dianggap sebagai putra daerah kelahiran Kaimana jadi dia melakukan pemalsuan. Saat menjadi wakil bupati, kelahirannya masih Tual,” terang Mudasir di Mabes Polri.
Menurut Mudasir, saat menjadi calon bupati diduga Matias takut dikritisi karena bukan putra daerah Kaimana. Termasuk apabila nantinya dia mendapat ganjalan saat mencalonkan diri menjadi bupati, akhirnya Matias memalsukan tempat kelahirannya menjadi Kaimana.
“Saat dia (Matias) mau maju dari wakil bupati ke bupati, situasi politik sedang memanas. Dan biasanya yang menjabat bupati itu kan harus putra daerah,” singkatnya.
Mudasir berharap laporannya segera direspon oleh Bareskrim Polri dan kasusnya tidak dilimpahkan ke Polda Papua Barat melainkan tetap diproses di Bareskrim. Pasalnya, pada 2012 silam, ada LSM yang melaporkan kasus serupa, pemalsuan oleh Matias yang juga politisi PDIP, Ketua DPC PDIP Kaimana ke Bareskrim Polri. Tapi akhirnya oleh Bareskrim dilimpahkan ke Polda Papua dan akhirnya di SP3 atau dihentikan.

Artikel ini ditulis oleh: