Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Nur Pamudji sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN), usai lebaran.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya akan menyiapkan rencana pemeriksaan terhadap NP. “Pekan depan, paling menyusun rencana kan baru. Kita tidak hanya menangani satu kasus,” kata Adi saat dihubungi, Minggu (19/7).

Setelah Lebaran, lanjut dia, seluruh tim penyidik akan merencanakan pemeriksaan sejumlah kasus termasuk diperiksanya saksi-saksi dan tersangka kasus BBM HSD PLN.

Adi menambahkan, nantinya penyidik bakal mencari jadwal yang sesuai untuk pemeriksaan bekas Direktur Energi Primer PT PLN tersebut. “Setelah Lebaran kita kumpul lagi untuk meminta keterangan NP,” ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel untuk PT PLN.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan diputuskan bahwa saudara NP sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi BBM HSD pada PT PLN 2010,” kata Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).

Adi mengatakan NP merupakan mantan pejabat Direktur Energi Primer PLN, kemungkinan saat ini sudah tidak berada di lingkungan perusahaan plat merah itu. Dalam perkara ini, kata dia, NP berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD tersebut saat menjabat Direktur Energi Primer PLN.

Lebih lanjut Adi menjelaskan penetapan NP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain.

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu