Jakarta, Aktual.co —Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah membongkar sekaligus membekuk empat tersangka pemodal, pembuat, dan pengedar uang palsu senilai Rp 16 triliun. Menurut penuturan para tersangka, mereka menggunakan jasa agen untuk mengedarkan uang tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Viktor Simanjuntak mengungkapkan, uang palsu yang sudah dicetak tidak diedarkan oleh pelaku. Mereka mengedarkan uang tersebut melalui agen yang sudah ‘deal’ dengan korban.

“Mereka tidak jual sendiri, karena mereka punya semacam agen, kaki tangan. Agen menginformasikan ke korban, kalau setuju uangnya baru diperlihatkan,” kata Viktor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/4)

Meski polisi menangkap empat tersangka, Viktor mengaku pihaknya belum berhasil meringkus kaki tangan yang berperan sebagai agen pengedar.

“Agennya ini belum bisa kita dapatkan hingga saat ini, karena para tersangka tidak mau mengungkapkannya,” kata Viktor.

Selain itu, Viktor belum bisa memastikan berapa jumlah korban akibat peredaran uang palsu tersebut. “Kita belum bisa pastikan, tetapi kasus ini sudah langsung terungkap sehingga belum banyak yang beredar,” klaim Viktor.

Ada sembilan jenis mata uang yang mereka palsukan, di antaranya dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, Euro.

Adapun peran keempat tersangka, yakni Asep Abdul Fathi sebagai pencetak, Tohir sebagai pemodal, M Musa Suhi, dan Mad Mahdi sebagai pengedar. Para tersangka berasal dari Bogor dan Tangerang Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby