Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Menurut salah satu Jaksa KPK, Yudi Kristiana, kesulitan merampungkan TPPU Nazaruddin dikarenakan banyaknya aset yang dimiliki. Bukan hanya aset berupa bangunan, perusahaan hingga rekening pun banyak dimiliki Nazaruddin.

“Saking banyaknya (aset Nazaruddin), saking banyaknya, memang banyak sekali, baik berupa tanah, rekening, rumah, dan aset-aset perusahaan. Banyak sekali, ratusa miliar,” keluh Jaksa KPK, Yudi Kristiana saat berdiskusi, di gedung KPK, Senin (26/6).

Namun demikian, Yudi mengaku hal itu tidak dijadikan hambatan untuk segera menyelesaikan kasus Nazar. Dia mengatakan, saat itu penyidikan kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir.

“Penanganan perkara sedang berjalan, aset perkara TPPU untuk tersangka Nazaruddin sekarang tahap penyelesaian,” tandasnya.

Nazaruddin diduga melakukan TPPU dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil korupsi dari proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, yang dikerjakan salah satu perusahaannya, PT Duta Graha Indah.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Selain itu, pencucian uang Nazar dilakukan dengan membeli aset berupa tanah serta bangunan.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby