Amnesty Pajak

Jakarta, Aktual.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengakui, kalau kepesertaan program pengampunan pajak masih sedikit.

Makanya tak aneh kalau di periode ketiga ini lebih banyak untuk menebar ancaman dan sanksi yang berat jika masih juga tak ikut tax amnesty.

“Periode ketiga ini memang kami banyak mengancam, kalau periode pertama kita menghimbau, dan periode kedua kita mengingatkan. Jadi kalau tak ikut tax amnesty sanksinya berat,” tutur Yoga di diskusi soal tax amnesty di acara Pas FM, Jakarta, Rabu (8/3).

Menurut Yoga, saat ini pihaknya terus melakukan penghimpunan data serta memperkuat para sumber daya manusianya (SDM). Termasuk juga memperbanyak tenaga pemeriksa atau auditor dari saat ini 5 ribu, pihaknya akan menyiapkan dua kali lipat.

“Karena kan pasca tax amnesty ini, kita akan siapkan sanksinya terkait amanat pasal 18 UU Pengampunan Pajak,” jelas dia.

Pihak DJP pun membagi wajib pajak ke beberapa kelompok. Seperti, WP yang bisa hidup tenang itu terdiri dari WP yang penghasilannya tidak terkena pajak, kemudian WP yang sudah patuh‎ membayar pajak, dan WP yang belum patuh tapi ikut pengampunan pajak.

Sedangkan WP yang masuk ke dalam kelompok hati-hati, kata Yoga, yaitu wajib pajak yang tidak patuh, tidak pernah melakukan pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT), tetapi tidak mengambil kesempatan pengampunan pajak.

“Nah ini yang akan terkena pasal 18 UU Pengampunan Pajak, ada sanksi-sanksinya yang sesuai UU Pengampunan Pajak,” ucap Hestu.

Pewarta : Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs