Beranda Lensa Aktual Flash Photos Bank DKI Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Memudahkan Pembayaran Iuran Flash Photos Bank DKI Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Memudahkan Pembayaran Iuran 3 Mei 2018, 14:33 Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi (kiri) menyerahkan plakat kepada Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (tengah) usai kegiatan silaturahmi di Jakarta, Kamis (3/5/18). Mei 2018. Bank DKI dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Pembayaran Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan virtual account dimana peserta melakukan pembayaran iuran menggunakan nomor virtual account dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga electronic payment system melalui teller Bank DKI. Pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut diantaranya mencakup iuran Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. AKTUAL/HO Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi (kiri) menyerahkan plakat kepada Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (tengah) usai kegiatan silaturahmi di Jakarta, Kamis (3/5/18). Mei 2018. Bank DKI dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Pembayaran Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan virtual account dimana peserta melakukan pembayaran iuran menggunakan nomor virtual account dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga electronic payment system melalui teller Bank DKI. Pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut diantaranya mencakup iuran Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. AKTUAL/HO Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi (kiri) menyerahkan plakat kepada Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (kanan) usai kegiatan silaturahmi di Jakarta, Kamis (3/5/18). Mei 2018. Bank DKI dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Pembayaran Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan virtual account dimana peserta melakukan pembayaran iuran menggunakan nomor virtual account dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga electronic payment system melalui teller Bank DKI. Pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut diantaranya mencakup iuran Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. AKTUAL/HO Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi (kiri) menyerahkan plakat kepada Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (kanan) usai kegiatan silaturahmi di Jakarta, Kamis (3/5/18). Mei 2018. Bank DKI dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Pembayaran Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan virtual account dimana peserta melakukan pembayaran iuran menggunakan nomor virtual account dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga electronic payment system melalui teller Bank DKI. Pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut diantaranya mencakup iuran Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. AKTUAL/HO Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Flash Photos BTN Lepas Ribuan Pemudik Gratis Flash Photos Safari Ramadan, BTN Kembali Santuni Anak Yatim Flash Photos BTN Salurkan Bantuan Bagi Anak Yatim Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Mengenal Sosok Budi Prakoso 13 Oktober 2020, 15:29 Berita Lain Netanyahu Abaikan Negara Sekutu, Israel Pastikan Balas Dendam ke Iran 19 April 2024, 00:58 Piala Asia U-23, Indonesia Amankan Kemenangan 1-0 Atas Australia 19 April 2024, 06:28 IHSG Runtuh ke Posisi 7.087 Usai Israel Balas Serangan Iran 19 April 2024, 18:50 Barikade 98 Ajukan Diri Sebagai ‘Amicus Curiae’ untuk Kawal Demokrasi 19 April 2024, 12:36 Erick Thohir Dorong BUMN Optimalisasi Pembelian Dolar Sesuai Kebutuhan 19 April 2024, 17:28