Ahmad Marthin Hadiwinata

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengutarakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak banding yang diajukannya terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi hasil lengkap kajian Komite Gabungan Reklamasi.

“Kami jelas kecewa dengan hasil ini,” ucap salah satu perwakilan KSTJ, Marthin Hadiwinata usai persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (18/9).

Upaya banding ini sendiri dilayangkan KSTJ pada Juni 2017 lalu, sebulan setelah KIP memenangkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman) terkait dibukanya hasil lengkap kajian Komite Gabungan Reklamasi pada publik.

Sebagaimana diketahui, Komite Gabungan Reklamasi merupakan sebuah tim gabungan yang diisi oleh delegasi berbagai instansi negara untuk mengkaji pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta. Lembaga yang dibentuk oleh Rizal Ramli ketika menjabat sebagai Menko Maritim pada 2016 lalu ini diantaranya diisi oleh delegasi dari Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Beberapa bulan setelah terbentuknya lembaga ini, Rizal Ramli sempat menyatakan reklamasi harus dihentikan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Komite Gabungan ini.

Namun, reklamasi Teluk Jakarta kembali dilanjutkan setelah Luhut Binsar Panjaitan menggantikan Rizal Ramli di pos Menko Maritim. Luhut pun berdalih bahwa kelanjutan proyek ini juga berdasar pada hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby