Bambang Soesatyo

Jakarta, Aktual.com-Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK menilai kerja dan gerak KPK dalam upaya memberantas korupsi harus dibawah kendali lima Komisioner, sehingga jangan sampai ada sekelompok orang yang ikut menjadi penentu kebijakan institusi tersebut.

“Friksi yang ada di KPK sudah tidak wajar, bahkan menggambarkan terjadinya subordinasi atau ketidakpatuhan kepada pimpinan. Kalau tidak dihentikan, kecenderungan subordinasi itu berpotensi menampilkan komisioner ke enam atau komisioner bayangan,” ungkap Anggota Pansus Angket, Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (3/9).

Pernyataan Bambang terkait dengan pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman yang menyebutkan ada sekelompok orang di KPK yang ikut menjadi penentu kebijakan di institusi tersebut.

Bambang mengatakan pernyataan Aris itu mengonfirmasi cerita lama tentang perilaku subordinasi sejumlah oknum di KPK dan kejadian itu cenderung terjadi pada banyak institusi.

KPK kata dia jangan sampai mengadaptasi kecenderungan itu sehingga subordinasi yamg terjadi di tubuh KPK sekarang harus segera diakhiri agar tidak muncul “ketua atau komisioner bayangan”.

“Tidak boleh ada upaya membangun kekuatan tersembunyi dengan menunggangi kerja pemberantasan korupsi,” tegas Bambang.

Pansus Hak Angket KPK sendiri kata dia sudah mencatat sejumlah temuan yang menggambarkan adanya persoalan serius pada aspek tata kelola kelembagaan KPK, seperti masalah pencatatan barang sitaan, apakah persoalan ini sudah diketahui sebelumnya oleh Ketua dan para wakil Ketua KPK.

“Kalau Pimpinan KPK sudah tahu tetapi tidak melakukan pembenahan, kepemimpinan Ketua dan para wakil ketua patut dipermasalahkan. Sebaliknya, jika masalah pencatatan barang sitaan itu tidak diketahui pimpinan KPK, berarti masalah subordinasi di tubuh KPK sudah akut,” kata Bambang.

Pimpinan KPK kata dia juga harus menyikapi dengan sangat serius apa yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis terkait dugaan sejumlah oknum penyidik KPK meminjam uang Rp5 miliar untuk operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut dia, jika Pimpinan KPK tidak tahu apa-apa tentang masalah ini, sama artinya kendali KPK tidak dalam genggaman ketua dan para wakil ketua, melainkan ada dalam genggaman “ketua atau komisioner bayangan”.

“Cerita tentang perilaku menyimpang oknum penyidik KPK pun bukan isu baru. Ada beragam versi isu yang menggambarkan penyidikan kasus korupsi ditunggangi oknum untuk melakukan korupsi juga,” kata Bambang.

Menurut Bambang apakah isu-isu itu sekadar alibi untuk memojokan KPK, tentu hal itu perlu didalami pimpinan KPK karena sudah ada dugaan kasus penyimpangan perilaku seperti yang diungkapkan Indra Sahnun Lubis. (ANT)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs