Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan tak akan meloloskan pasal penghinaan presiden yang ikut disertakan dalam revisi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang disodorkan oleh pemerintah.

Karena menurut Bendahara Umum Partai Golkar itu, pasal yang disodorkan oleh pemerintah sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 silam. “Tak mungkin DPR meloloskan pasal itu. Lagi pula zaman sudah berubah, setiap orang bebas menyuarakan aspirasi atau pendapatanya termasuk mengkritik kepepimpinan Presiden,” kata Bambang ketika dihubungi, Kamis (6/8).

Maka, lanjut Bambang, DPR tak akan membuang waktu demi membahas usulan yang diwacanakan pemerintah itu. “DPR akan men-drop pasal penghinaan presiden itu, dan mengembalikannya kepada pemerintan,” ujar dia.

Dalam pengembalian itu, DPR juga akan menyertakan beberapa catatan atau saran kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan teguran kepada para bawahnnya, karena dalam merumuskan itu para stafnya tak teliti. “Kami akan meberikan saran agar presiden memberikan teguran kepada stafnya,” kata dia.

Dia pun sepakat, jika Presiden harus dilindungi dalam segalah hal. Namun, hal tersebut sudah berbeda karena bangsa Indonesia sudah sepakat untuk melakoni prinsip demokrasi, kebebasan setiap orang mengkritisi atau sekalipun mengancam Presiden. Bambang mengingatkan, agar Presiden Jokowi harus menerima itu semua.

“Sebagai pimpinan, Presiden Jokowi harus bisa menerima konsekuensi itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu