UU Migas (ist)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Totok Daryanto menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tidak boleh molor lagi dan harus selesai pada periode masa jabatan ini. Yakni, akhir masa jabatan ligislatif tahun 2019.

Hal ini diungkapkan setelah rapat bersama pengusul undang-undang, Komisi VII DPR RI. Rapat antara Badan Legislasi dan Komisi VII DPR RI ini guna mencari titik temu untuk mengharmonisasikan RUU ini dengan aturan yang sudah berlaku.

“Intinya bahwa Undang-Undang Migas ini harus selesai pada periode ini. Ini jelas. Ini harus menjadi komitmen kita, karena ini di periode lalu sudah pernah dimunculkan tapi tidak selesai,” ujar Totok di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6) sore.

Rapat yang dipimpin Totok ini juga dihadiri segenap jajaran pimpinan Komisi VII DPR, Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu, serta para Wakil Ketua Mulyadi, Satya Widya Yudha, dan juga dihadiri beberapa anggota Komisi VII lainnya.

Yang menjadi perhatian bersama Baleg dan Komisi VII adalah, RUU Migas yang sedang dibahas jangan sampai menimbulkan masalah baru, jangan sampai UU ini setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah malah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan