Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian

Jakarta, Aktual.Com – DPR RI menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rencana Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, Revisi UU ASN tersebut dimaksudkan untuk mengatur hubungan kerja yang lebih adil dan layak pada ASN, baik ditingkat pusat maupun daerah. Sehingga, mampu mengoptimalkan upaya terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel serta memiliki pelayanan yang berkualitas.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menyebut, pihaknya menekankan pengaturan ASN sejak penetapan kebutuhannya oleh Pemerintah haruslah disertai dengan perencanaan jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan serta kriteria-kriteria dari masing-masing jabatan ASN yang dibutuhkan.

“Tujuannya agar tidak ada lagi perekrutan ASN tanpa perencanaan yang terjadwal dan perhitungan yang matang antara rasio kebutuhan dan beban kerja dari jabatan yang dibutuhkan,” jelas Hetifah.

Selain itu, lanjutnya, Fraksi Partai Golkar juga menyoroti persoalan tenaga horer, PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang bekerja lebih dari 5 tahun di instansi pemerintahan namun statusnya belum jelas. Padahal jumlah pegawai honorer saat ini mencapai 440.000 orang, 60% diantaranya berprofesi sebagai guru di seluruh pelosok Indonesia.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Hetifah mengatakan, Fraksi Partai Golkar mendorong adanya pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud di atas bisa segera dilakukan secepat-cepatnya dalam waktu 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah revisi UU ini resmi diundangkan.

Pihaknya, kata dia, juga mendukung kejelasan status Pegawai Pemerintah Dalam Perjanjian Kerja (PPPK). Walaupun masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun, tetapi apabila mereka di perpanjang masa kerjanya, UU ASN harus mampu memberikan jaminan kepastian sampai kapan masa kerja PPPK.

“Aturan mengenai PPPK ini dalam perubahan ASN perlu diselaraskan dan diperkuat,” kata Hetifah melanjutkan.

Hetifah berharap, revisi UU ASN ini dapat mengatur hubungan kerja yang lebih adil dan layak pada aparatur Sipil Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.

Sementara terkait kewenangan KASN, Fraksi Partai Golkar menganggap kewenangan KASN saat ini sudah cukup, tidak perlu menambah kewenangan yang lebih besar. Hetifah pun mendorong agar KASN dapat memaksimalkan kewenangan yang ada, sehingga kualitas ASN dan capaian kerja ASN dapat menjadi lebih baik.

“KASN juga harus membuktikan bahwa keberadaannya bukanlah sekedar peluang pemborosan anggaran dan penggemukan birokrasi,” tukasnya.

Pewarta : Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs