Zainudin Amali

Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI dikabarkan akan menyertakan elemen masyarakat dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di parlemen.

Penyertaan elemen masyarakat ini diadakan guna memberikan masukan kepada wakil rakyat sebelum semua fraksi di DPR mengambil keputusan.

“Kami akan mengundang para pihak ormas, akademisi, para pakar hukum, LSM dan tokoh masyarkat yang dianggap punya kompetensi untuk memberi masukan kepada DPR,” sebut Anggota Komisi II, Zainudin Amali dalam acara Diklat Komunikator Politik Partai Golkar di Jakarta, Jum’at (8/9).

Seperti yang diketahui, pemerintah telah secara resmi menyerahkan naskah Perppu 2/2017 kepada DPR pada 22 Agustus 2017 lalu. Keputusan untuk menyertakan elemen masyarakat ini sendiri berdasarkan pada Rapat Fraksi di Komisi II pada Kamis (7/9) kemarin.

Zainuddin pun menegaskan jika semua pihak yang diundang Komisi II terkait Perppu Ormas akan mewakili dua kubu, yaitu kubu pendukung dan penolak Perppu ini. Namun demikian, ia belum dapat membeberkan pihak-pihak yang akan diundang lantaran masih dalam pembahasan di internal Komisi II DPR.

“Karena keputusan rapat kita kemarin salah satunya adalah memberikan kebebasan kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan siapa saja (yang diundang), tetapi ada batasannya,” tutupnya.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Arbie Marwan