Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ia menuturkan, Komisi II DPR telah menggelar rapat internal untuk mengatur jadwal serta siapa-siapa saja pihak yang akan diundang untuk membahas dan dimintakan pendapatnya terkait UU tersebut.

“Sekarang rapat internal komisi II untuk mengatur jadwal pembahasan kapan. Pihak yang mana saja diundang, dari pakar, pakarnya siapa, ormasnya siapa, trus dri LSM siapa. Kemudian kita akan raker dengan Kementerian terkait, nanti kita akan bentuk panja,” ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).

Sekretaris Fraksi PAN ini mengatakan, masing-masing fraksi sudah diberikan kewenangan untuk mengusulkan pihak mana saja yang akan dimintai pendapat. Nantinya, akan di internalisasi di komisi II.

“Kalau nama-nama sama ya itu berarti telah menjadi kesepakatan, nah kalau nama yang berbeda itu mau dimusyawarahkan,”

“Misalkan, pakar hukum pidana siapa, pakar hukum tata negara siapa, nah itu biar fraksi yang mengusulkan. Ini kan pro kontra ada, jadi pakar yang memperkuat Perppu dan pakar yang mengkritisi Perppu ini diundang aja biar standingnya sama dalam penyampaian pembahasan di komisi II,” jelas Yandri.

Yandri menegaskan, Komisi II DPR tidak akan meng-otak-atik substansi Perppu, tapi menyoal setuju atau tidak setuju.

Sementara, menyinggung soal peta Fraksi PAN seperti apa, Yandri belum bisa memastikan. Yang jelas, Fraksi nya mempertimbangkan apa yang didapat dari keterangan pihak yang diundang.

“Saya belum bisa menyampaikan itu. makanya kita mau undang pihak eksternal itu yang setuju dan tidak setuju. Jadi begitu petanya. Jadi fraksi dalam mengambil keputusan di paripurna itu ya bisa merujuk pendapat-pendapat yang kita undang,” katanya.

Ia menambahkan, Fraksinya mendukung pembubaran ormas yang anti pancasila.

“Tapi yang jadi persoalkan itu cara pembubarannya yang kita kurang setuju. Masak yang mengeluarkan surat, dia juga yang mencabut atau membubarkan, kan harus ada wasit yang menilai dari sebuah organisasi. Itu ya pengadilan,” pungkasnya.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan