Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama tim penasehat hukum ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). Dengan alasan belum selesai pengetikan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk menunda persidangan pada Kamis (20/4) mendatang. Foto: Media Indonesia-POOL/Rommy Pujianto

Jakarta, Aktual.com – Baru saja, Rabu (19/4) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ‘menelan pil pahit’, karena berdasarkan hitungan cepat kalah dalam pertarungan kursi DKI I. Kamis (20/4) pagi ini, dia mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus penistaan agama yang Ahok lakukan di Kepulauan Seribu.

Seharusnya, pembacaan tuntutan terhadap Ahok dibacakan jaksa pada minggu lalu. Klaim jaksa ketika itu, berkas tuntutan Ahok belum rampung diketik. Atas itulah, sidang Ahok dibacakan setelah melaksanakan hajatan lima tahun sekali tersebut.

“Perlu kami sampaikan tuntutan ini berdasarkan pada dakwaan, yang kami lakukan tidak memihak. Ini berdasarkan objektif bukan subjektif,” ujar jaksa Ali Mukartono di Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta.

Tuntutan tersebut, klaim jaksa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang dan pemeriksaan terhadap Ahok.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Berdasarkan alat bukti. Tidak ada keberpihakan.”

Jaksa juga menyampaikan permintaan maaf kepada pegawai Kementan dan pengguna jalan di sekitaran Ragunan. Jaksa juga mengucapkan terima kasih kepada aparta keamanan yang menjaga kelancaran sidang.

“Kepada pengguna jalan, kepada pegawai Kementan, kami ucapkan permintaan maaf atas terganggunya kenyamanannya kepada aparat keamanan kami ucapkan terima kasih telah menjaga kelancaran sidang.” [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu