Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (9/2). Dimas Kanjeng Taat Pribadi batal menjalani sidang perdana kasus penipuan dan pengelapan karena Taat Pribadi tidak didampingi penasehat hukumnya. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pd/17

Probolinggo, Aktual.com – Aparat Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur mensterilkan ruang sidang untuk pembacaan putusan kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8).

“Polisi sudah memeriksa seluruh sudut ruangan sidang, bahkan kursi dan meja dalam ruang sidang juga diperiksa karena sterilisasi ruang sidang harus dilakukan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Probolinggo.

Menurutnya hasil pemeriksaan dan sterilisasi ruang sidang yang akan digunakan majelis hakim membacakan putusan atas kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah aman.

“Pengamanan pengunjung juga diperketat dengan memeriksa badan para pengunjung yang menghadiri persidangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pengunjung wanita diperiksa oleh polwan, sedangkan pengunjung laki-laki diperiksa oleh polisi,” tuturnya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa tokoh di padepokan terkait dengan massa yang akan menghadiri sidang putusan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan dikabarkan sebanyak 20 orang dari padepokan yang akan datang menghadiri persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu