Pemerintahan itu merilis Surat Keterangan Lunas kepada sedikitnya lima obligor. Mereka adalah BCA (Salim Group); Bank Dagang Negara Indonesia (Sjamsul Nursalim); Bank Umum Nasional (Muhammad Bob Hasan); Bank Surya (Sudwikatmono); dan Bank Risjad Salim International (Ibrahim Risjad).

Sementara itu dari sekian obligor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mencium adanya indikasi korupsi dari penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

SKL untuk Sjamsul, yang merupakan salah satu penerima BLBI, diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004 silam.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Dia dianggap melakukan korupsi terkait dengan penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim.

Rizal dan beberapa tokoh nasional lain sempat menegaskan kalau kasus ini merupakan kejahatan besar yang dilakukan para penguasa negeri.“Kasus BLBI ini pelakunya elit semua,” kata Rizal Ramli beberapa waktu yang lalu.

Akan tetapi faktanya sejumlah keterangan dan analisa para tokoh tersebut tidak dipertimbangkan KPK. Komisioner KPK, sudah ‘Declare’ tidak akan memproses hukum instruksi presiden Megawati yang melandasi penerbitan SKL.

KPK menyatakan hanya terfokus bagaimana kebijakan itu diputar di bawah menjadi sebuah tindakan transaksional. Hal tersebut pula-lah yang dipakai KPK untuk tidak menghadirkan Megawati ke kursi pemeriksaan.

“Menyangkut kebijakan itu sudah clear and cut kami tidak masuk di situ,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (6/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby