ilustrasi (ist)

Semarang, Aktual.com – Bank Indonesia akan mengeluarkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) yang mengatur Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, termasuk payment gateway dan dompet elektronik (e-wallet).

Pengaturan antara lain mengatur syarat perizinan, seperti harus berbadan hukum Indonesia, diproses secara domestik, kewajiban
menggunakan uang rupiah, dan penempatan dana pada perbankan nasional.

“Pengaturan PTP ini juga akan mengatur kepemilikan asing pada perusahaan penyelenggara Prinsipal, Switching, Kliring dan Settlement dengan maksimal kepemilikan asing adalah 20%,” ucap Deputi Gubernur BI Ronald Waas, ditulis Minggu (25/9).

Ketentuan ini berlaku untuk perusahaan yang baru berdiri dan masuk dalam industri SP, perusahaan yang telah berdiri tetapi baru masuk dalam industri SP, serta perusahaan yang eksisting sebagai penyelenggara jasa SP namun melakukan perubahan kepemilikan setelah berlakunya ketentuan ini.

“Ketentuan ini tidak berlaku untuk perusahaan eksisting yang tidak mengalami perubahan kepemilikan dengan pertimbangan aspek perlindungan terhadap investor asing.”

Bank Indonesia juga akan mengeluarkan pengaturan mengenai National Payment Gateway yang mengatur mengenai kewajiban interoperabilitas dan interkoneksi serta konsep kelembagaan yang mengaturnya.

Pokok-pokok pengaturannya:
a. Lembaga switching harus saling terkoneksi dengan switching lain
b. Setiap bank wajib terkoneksi pada 2 switching
c. No entry barrier untuk pendatang baru
d. Pricing yang meliputi: Interkoneksi ke switch, Konektivitas ke bank, Biaya transaksi
e. Meningkatkan security transaksi melalui keberadaan fungsi key management
f. transaction list/jenis transaksi yang akan dijalankan

Artikel ini ditulis oleh: