Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar

Jakarta, Aktual.com-Indonesian Audit Watch (IAW) menyesalkan sikap diam Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atas temuan pelanggaran regulasi Civil aviation Safety Regulation (CASR) atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang mengadopsi Annex dari ICAO, soal susunan dan kualifikasi personel Direksi Garuda sekarang ini.

Padahal jika merujuk pada kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan yang kerap diperbaharui dari waktu ke waktu, dan jika dilihat dari CASR diamandemen 10 Peraturan Menteri (PM) Nomor 107/2015 dan terakhir amandemen 11 PM Nomor 41/2016, sangat jelas disebutkan jika Key Personel, termasuk Dirut harus memenuhi kualifikasi melalui pelatihan, berpengalaman, dan Ahli, tentunya dalam bidang penerbangan.

“Apabila terjadi accident, maka yang bertanggung jawab bisa saja Menhub itu sendiri. Lantaran, membiarkan orang di Garuda sebagai key personel tetapi tidak sesuai kebijakan yang dibuat ditjen perhubungan udara sendiri,” sesal Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar, Jakarta, Senin (17/7).

Lebih lanjut Junisab, seperti kasus yang terjadi di Bandara Bandara Maimun Saleh, Sabang, Nagroe Aceh Darussalam, Sabtu 15 Juli 2017, akhir pekan kemarin. Meski Pesawat ATR 72 nyaris mengalami kecelakaan, namun sang pilot dapat mengantisipasinya. Hanya saja ini bisa menjadi indikator atau preseden buruk bagi dunia penerbangan.

“Betapa tidak, ketika Pesawat ATR 72 milik Garuda hendak mendarat di Bandara Maimun Saleh, Sabang, kondisi cuaca saat itu terjadi cross wind atau gusty wind 33 knot. Kondisi cukup ekstrim sehingga terjadi go around karena proses pendaratan yang tidak stabil dan akhirnya mengalami Bounched atau mental-mental. Dimana ketika angin kencang, gusty diatas 30 knot, percobaan medarat pertama gagal, diulang ke dua kali dimana kali ini dipaksakan untuk coba mendarat, hasilnya pendaratan Bouncing, lalu pesawat naik lagi atau rejected landing dan diversion sehingga mengalihkan tujuan ke Banda Aceh,” cetus Junisab.

Hal ini kata Junisab bakal menjadi momok bagi dunia penerbangan, kalau ada accident tanggung jawab siapa, bisa saja menjadi tanggung jawab Menteri Perhubungan.

Padahal IAW, sejak Pahala N Mansuri ditunjuk sebagai Direktur Utama Garuda, sudah mengingatkan menhub bahwa hal itu bisa berbahaya dalam organisasi perusahaan penerbangan.

“IAW sudah Ingatkan Menhub, bahaya laten organisasi maskapai sudah dengan sengaja dibiarkan oleh Menhub. CASR sudah dilanggar secara sadar dan sengaja. Jangan nanti jika ada kejadian bilang Menhub tidak diingatkan,” ungkap Junisab.

Mantan anggota Komisi III DPR itu menekankan, bahwa typical pimpinan maskapai yang tidak paham dunia penerbangan, kalau maskapainya terhimpit secara financial, cenderungnya mau effisiensi disegala bidang, termasuk tanpa sadar secara psikologis mendorong pilot-pilot buat hemat bensin, sehingga secara tidak sadar juga pilot-pilot memaksakan pendaratan demi menghemat bensin. Kita beruntung pilot pilot garuda terlatih untuk mengikuti SOP yang berlaku.

“Hal yang bersifat hazard akan sering terjadi simply karena CEO tidak paham fondasi keselamatan penerbangan, dan ini semua bisa jadi kesalahan Menhub dari awalnya,” tandas Junisab.

Junisab menegaskan bahwa keberadaan IAW sebagai bentuk audit terhadap kebijakan publik oleh Pemerintah melalui Kementerian BUMN terhadap kualifikasi personil Direksi Garuda, kali ini sangat prihatin dengan sikap Menhub Budi Karya yang membiarkan kementerian BUMN menetapkan Direksi Garuda sehingga Garuda diduga melakukan pelanggaran CASR dalam kaitan susunan dan kualifikasi key personelnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs