Jakarta, Aktual.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menembak mati dua bandar narkoba asal Provinsi Aceh dan mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram sabu-sabu.

Dalam paparan di RS Bhayangkara Medan, Minggu (4/6), Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan penembakan yang terjadi pada Sabtu (3/6) dilakukan karena keduanya berupaya melawan dengan sesuatu yang diduga senjata api ketika akan ditangkap.

Kedua bandar yang tewas ditembak itu adalah Mahdi alias Panglima Mahdi (43), warga Dusun Kuta Peutek, Desa Gureb Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh dan Zahri S (39), warga Deaa Kambam, Kecamatan Muara Baru.

Sedangkan satu lagi tersangka yang ikut ditangkap tetapi tidak tertembak adalah Ridwan (43), warga Dusun Ingin Jaya, Desa Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam.

Selain 5 kg sabu-sabu, polisi juga mengamankam barang bukti lain berupa satu unit mobil bernomor polisi BK 38 DI dan satu pucuk senjata api genggam.

Kapolda menjelaskan, penangkapan bandar narkoba tersebut berawal dari informasi bakal adanya pengiriman narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby