ilustrasi narkoba

Jakarta, Aktual.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis Carnophen Zenith di Martapura.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Minhad mengatakan, penangkapan pelaku pada Sabtu (26/5) malam setelah mendapat laporan masyarakat.

“Pengedar narkotika jenis Carnophen yang ditangkap petugas Satresnarkoba bernama M Aini (46),” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu A Jarkasi di Martapura.

Menurut kasat, penangkapan pria paruh baya itu dilakukan petugas saat yang bersangkutan berada di rumahnya Jalan Sekumpul Raya Gang Anggrek Merah Kecamatan Martapura.

Disebutkan, barang bukti Carnophen Zenith yang masuk kategori narkotika golongan I dan disita dari tersangka yakni sebanyak 300 butir dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

“Barang bukti yang disita sebanyak 300 butir Carnophen Zenith dan uang tunai diduga hasil penjualan pil haram yang diedarkan tersangka di Martapura sebesar Rp6 juta,” ucapnya.

Dijelaskan, penungkapan kasus peredaran narkotika itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran barang haram di kawasan permukiman mereka.

Laporan itu ditindaklanjuti petugas yang bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggerebekan, Sabtu malam sekitar pukul 00.00 Wita dan mendapati barang bukti narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby