Dalam jumpa persnya BNN bersama Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di perairan Indonesia dan tim gabungan berhasil mengamankan 137.692 gram sabu dan 42500 butir pil ekstasi di pantai Ujungcuram, Aceh Timur. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Personel gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur dan Intelmob Detasemen B Brimob Kepolisian Daerah setempat berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu-sabu berikut barang buktinya.

“Penindakan terhadap tiga tersangka ini dilakukan Sabtu (23/12) kemarin, sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan berhasil dilakukan tim gabungan berkat laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan pengintaian,” ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono, di Samarinda, Minggu (24/12).

Didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon, Haryono menyatakan bahwa tiga tersangka yang telah diringkus itu adalah pertama Yosef (46), warga Sungai Kunjang, Samarinda.

Kedua adalah Hance (43), warga Sungai Kunjang, Samarinda. Ketiga adalah Jailani yang beralamat di Sungai Kunjang, Samarinda.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan tiga tersangka itu adalah 15 paket sabu-sabu dengan berat 6,85 gram, kemudian empat buah telepon genggam, empat lembar plastik bekas pakai sabu-sabu.

Barang bukti lain yang juga disita adalah satu unit alat timbang digital, uang senilai Rp2,18 juta, satu set bong berikut pipet kaca untuk mengisap sabu-sabu, tiga buah sendok takar, dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 6087 OP Ia menjelaskan kronologis penangkapan diawali seorang anggota intelmob memperoleh laporan dari masyarakat mengenai adanya sopir truk yang bekerja di pergudangan Samarinda sering mengkonsumsi sabu-sabu untuk bekerja.

Berangkat dari laporan ini, kemudian ditindaklanjuti untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Selanjutnya intelmob berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka atas namanya Yosef bekerja di pergudangan tersebut. Tersangka juga menjual sabu-sabu kepada para sopir truk kontainer pergudangan dan menggunakannya di pos jaga pergudangan.

“Dari kelengkapan informasi inilah kemudian pada pukul 23.00 WITA, tim gabungan melaksanakan penindakan di Pos Keamanan Pergudangan dan mendapati Yosef, Hance, dan Jailani sedang pesta sabu-sabu di dalam pos. Kini ketiga tersangka itu kami amankan di Mako BNNP Kaltim,” ujar Tampubolon lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka