Jakarta, Aktual.com — Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Cianjur, Jawa Barat, mengimbau pengusaha galian pasir di wilayah tersebut agar tidak beroperasi selama penyelenggaraan angkutan lebaran 2015.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 1364/AJ.201/DRJD/2015 tanggal 29 April 2015, tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran 2015.

“Berlaku mulai tanggal 10 Juli hingga 25 Juli, khususnya truk pengangkut pasir dilarang untuk beroperasi,” kata Kepala Dishubkominfo Kabupaten Cianjur Aban Subandi, di Cianjur, Minggu (5/7).

Dia menuturkan, pelaksanaan aturan tersebut untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas selama pelaksanaan arus mudik dan balik lebaran. “Untuk sementara angkutan berat berhenti beroperasi kecuali untuk angkutan sembako dan BBM,” katanya.

Sementara itu, KBO Lantas Polres Cianjur Iptu Wahyudin mengungkapkan, pelarangan itu tujuannya hanya untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan dan kemacetan. “Medan di jalur mudik dan balik, khususnya jalur Cipanas-Puncak cukup berat, sementara kendaraan tonase berat itu jalannya cukup lambat dengan muatannya. Jadi bisa menghambat arus lalu lintas,” katanya.

Dia menjelaskan, pengusaha angkutan agar memaklumi situasi tersebut, demi kepentingan bersama saat Lebaran. “Pada umumnya pengusaha mengerti karena memang pada tahun sebelumnya aturan ini sudah diberlakukan,” katanya.

Jika pada pelaksanaanya nanti, ungkap dia, ditemukan kendaraan berat melintas pada H-7, maka petugas akan memberhentikan kendaraan secara paksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu