Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerima surat resmi penolakan pembatalan proses Hak Guna Bangunan (HGB) pada tiga pulau reklamasi.

“Sudah terima tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari dan banyak item – itemnya yang menurut pandangan kami, memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi bahwa sebenarnya bisa itu dibatalkan,” kata Anies, di Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Anies Selanjutnya akan menyiapkan langkah – langkah berikutnya. Sebenarnya ada peraturan menteri yang membolehkan untuk pembatalan HGB.

“Jadi itu bisa dipakai, jadi kalau itu bisa dipakai kenapa lewat PTUN, memang sah – sah saja semua bisa lewat PTUN semua urusan bisa,” kata Anies.

Jadi PTUN bukan sesuatu yang tidak boleh, tapi itu bukan satu – satunnya. Kalau memang ada instrumen lain kenapa instrumen tersebut tidak dipakai, katanya.

Sebelumnya menurut prosedur untuk pembatalan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Dia mengirim surat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh HGB tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby