Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan jika pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Kepala Dinas Sunber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan yang menjadi tersangka kasus pengrusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

“Pasti akan ada bantuan hukum untuk Pak Teguh, beliau juga sudah lapor ke saya sejak Minggu lalu, nti ada biro hukum juga ikut dalam proses pemeriksaan,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Menurut Anies, Pemprov DKI akan mengikuti proses hukum yang belaku. Sehingga, Teguh tetap fokus pada pekerjaannya sebagai Kadis SDA.

“Saya minta kepada Pak Teguh untuk fokus bekerja sebagai Kadis Sumber Daya Air, tantangan seperti ini merupakan bagian dari amanat,” ujarnya.

Menurut dia sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses di kepolisian dan akan menyerahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk memutuskan status itu.

“Kalau putusanya masih bisa aktif ya aktif kalau tidak ya tidak,” jelasnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mengeluarkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Kadis Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan pada Senin (27/8) lalu terkait kasus tersebut warga bernama Felix Tirtawidjaja pada kasus yang terjadi pada 2016.

Namun, Teguh sempat kaget atas penetapan tersangka dalam kasus ini lantaran lahan tersebut adalah aset Pemprov DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan