Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela mengerjakan tugasnya di hari terakhir bekerja sebelum masa kampanye di Balaikota, Jakarta, Kamis (27/10). Mulai Jumat (28/10) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak lagi bekerja di Balai Kota karena telah memasuki masa cuti panjang untuk mengikuti kampanye sebagai petahana pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan digantikan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) meminta polisi mempercepat proses hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok diduga melakukan penistaan agama dalam suatu kegiatan di Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok posisinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. AMM dan umat Islam umumnya menilai proses penegakan hukum di kepolisian berjalan lambat, karenanya pada 4 November 2016 mendatang, mereka akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10), AMM menilai bukti atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok sudah ada. Seharusnya, dengan bukti-bukti yang ada polisi bisa segera meningkatkan status Ahok sebagai tersangka.

Akan tetapi, penanganan kasus tersebut hingga kini justru jalan di tempat. Bahkan, pelapor Ahok hingga kini juga belum dipanggil. AMM menduga adanya kekuatan lain dalam proses penanganan kasus Ahok.

“Kapolri dan Presiden tidak boleh abai atas apa yang berkembang di masyarakat, jika beliau sayang pada bangsa ini. Keharmonisan dan keberagaman bangsa ini terlalu mahal dipertaruhkan karena seorang Ahok,” demikian keterangan AMM dalam keterangan tertulisnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga diingatkan agar memberikan kepastian penanganan kasus Ahok. Terutama sebelum unjuk rasa besar-besaran umat Islam pada 4 November 2016. Dengan begitu, paling tidak ada kejelasan dari kasus dugaan penistaaan agama.

Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan