Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menegaskan, perekrutan penyidik dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru sebatas wacana.
Dia mengatakan, saat ini pihak tidak bisa begitu saja mengangkat penyidik. Pasalnya, lembaga antirasuh mempunyai peraturan yang memang tidak mengatur perekrutan TNI.
“Saya belum bisa memastikan tentang wacana penyidik dari TNI, karena KPK terikat regulasi Undang-undang (UU) yang mengatur pengangkatan penyidik,” tegas Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).
Lebih jauh disampaikan Indriyanto, jikalau pengangkatan penyidik dari TNI mau dilakukan, pihaknya harus lebih dulu merevisi UU KPK.
Dia pun menilai, saat ini memang perlu dilakukan pengkajian ulang atas peraturan tersebut.
Namun demikian, pengkajian yang nantinya berujung kepada revisi bukan semata-mata untuk merealisasikan wacana penyidik dari TNI. Melainkan, demi memperkuat KPK sebagai lembaga antikorupsi.
“Sebaiknya UU KPK memang diperlukan kajian dan revisi untuk menentukan pengangkatan penyidik selain yang berasal dari Polri/Kejaksaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, kurang harmonisnya hubungan KPK dan Polri membuat wacana perekrutan TNI sebagai penyidik mencuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby