Ketua KPU Arief Budiman saat memberikan no urut 20 kepada Ketua Umum PKPI, Hendropriyono  di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan no urut tersebut dilakukan KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Hasyim Asy’ari telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan akan mengajukan PK atas putusan PTUN.

“Hemat kami, laporan polisi itu tidak berdasar, hanya mengada-ada dan membuat gaduh suasana politik saja.

Hampir pasti tidak ada unsur tindak pidananya,” kata Hermawanto dari Soedirman Lawyers Club melalui keterangan persnya, Selasa (17/4).

Namun demikian, dia menghormati hak setiap orang untuk melapor ke Polisi, akan tetapi apa dasarnya laporan itu. “Tidak ada dasarnya dan hanya akan membuat gaduh situasi politik dan mengganggu kinerja KPU,” ujar dia.

Dia menyakini, polisi akan profesional dalam menerima laporan tersebut. Dan dia berharap KPU abaikan laporan tersebut dan fokus pada agenda pemilu.

“Kalau memang dirasa perlu ajukan PK atas putusan PTUN, maka segera ajukan. Abaikan saja laporan PKPI,” kata dia.