Jakarta, Aktual.com – Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Fraksi PKB, Ida Fauziyah mengklaim bahwa sebagian besar anggota DPR telah melakukan sosialisasi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sebelum regulasi yang mengatur aturan main Pemilu 2019 ini diteken Presiden Joko Widodo.

Sosialisasi ini disebut Ida dilakukan para anggota DPR setelah disahkannya RUU Pemilu menjadi UU pada 20 Juli 2017 lalu.

“Meskipun belum diundangkan, kemarin teman-teman (anggota DPR) sudah mensosialisasikan ke dapil masing-masing,” ucap Ida kepada awak media dalam acara PKB Movie Award di Jakarta, Sabtu (19/8).

“Kan Enggak ada perubahan, jadi sebelum diundangkan pun kita sudah sosialisasi,” jelasnya.

Sosialisasi ini, jelasnya, harus segera dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan peraturan mengenai Pemilu 2019. Menurutnya, sosialisasi UU Pemilu harus dilakukan sedini mungkin, mengingat pesta demokrasi dua tahun mendatang akan melangsungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara bersamaan.

“Saya juga sudah sosialisasikan ke dapil saya, karena mereka juga butuh agar persiapan pemilu 2019 lebih matang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, UU Pemilu telah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/8) lalu. Setelah penandatanganan tersebut, UU ini terdaftar secara resmi di lembaga negara sebagai UU Nomor 7 Tahun 2017.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: