Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menahan Basuki Tjahaja Purnama Ahok alias pada Selasa (22/11) besok, usai menjalami pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama.

“Kami minta Pak Kapolri, besok langsung tahan Ahok,” kata Pedri kepada wartawan, Senin (21/11).

Menurutnya, selain ancaman hukuman penjara lima tahun dan tidak akan mengulangi perbuatannya, salah satu persyaratan formal tersangka lainnya adalah penahanan terhadap tersangka. Di sisi lain, setelah menjadi tersangka Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya.

“Buktinya sudah ada pernyataan Ahok di ABC News Australia yang menyerang peserta aksi 4 November dengan menuduh aksi dibayar Rp500.000 ribu per orang.”

Menengok ke belakang terkait kasus penistaan agama, pelaku seharusnya langsung ditahan. Disinggung bagaimana kasus serupa yang dilakukan Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin alias Lia Eden.

“Maka itu, kami minta Polri langsung menahan Ahok setelah diperiksa sebagai tersangka. Sehingga masyarakat tak perlu lagi turun ke jalan.”

Pemuda Muhammadiyah, lanjut dia, menilai Polri ragu dalam menangani kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok. Berlarutnya proses hukum Ahok ini berdampak negatif sehingga berpotensi menjadi ancaman terhadap kemajemukan bangsa.

“Terlalu mahal jika persatuan bangsa ini dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok,” demikian Pedri.

Laporan: Soemito

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu