Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah pernah menerima uang hasil bancakan proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012.

Anas menyebut pernyataan mantan Bendahara Umum (Bendum) parta Demokrat, M Nazaruddin sebagai fitnah keji.

“Itu fitnah yang sangat jorok dari orang yang dilatih untuk memfitnah saya,” ujar Anas, ketika menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/11).

Pernyataan tersebut disampaikan Anas karena Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar berkali-kali memastikan kepada Anas terkait penerimaan uang e-KTP yang masuk ke kantong pribadinya.

Nazaruddin menyebut Anas termasuk salah satu pihak yang menerima aliran uang e-KTP. Nazar mengungkapkan uang tersebut digunakan Anas untuk pemenangannya dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.

“Pembiayaan kongres dibiayai oleh panitia dari partai. Sebagian lagi dibiayai oleh tim relawan masing-masing,” kata Anas kembali membantah.

Hakim John pun kemudian bertanya apakah Muhammad Nazarudin merupakan relawan Anas pada saat itu. Sebab, Nazaruddin sempat menjelaskan ihwal penerimaan uang untuk Anas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby