Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah mendesak pemerintah memberantas pembajakan karya musik yang sangat merugikan negara maupun seniman.

“Saya berharap praktik pembajakan ini dapat semakin ditekan oleh aparat penegak hukum, khususnya yang terjadi di daerah-daerah,” kata Anang, kepada jurnalis media, di Jakarta, Kamis (10/03).

Anang menekankan, bahwa penegakan hak karya intelektual semestinya juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan terkait Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2016 kemarin. Peringatan Hari Musik Nasional diselenggarakan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.

Hari Musik Nasional diselenggarakan setiap 9 Maret juga merujuk tanggal lahir pencipta lagu Indonesia Raya WR Supratman.

Keppres itu juga menyebutkan, penetapan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Keppres tersebut dikeluarkan dalam meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.

Pada peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret ini pemerintah diharapkan lebih peduli terhadap musik nasional. Musik dalam praktiknya hanya menjadi komplementer. Karena itu dibutuhkan kebijakan konkrit dari pemerintah.

Anang Hermansyah mengatakan, pemerintah harus mengubah cara pandang terhadap kesenian musik. “Seperti mata pelajaran kesenian musik di sekolah-sekolah hanya menjadi komplementer. Semestinya pemerintah menjadikan kesenian musik menjadi bagian penting dalam mata pelajaran sekolah,” ujar Anang.

Anang juga mengatakan, komitmen pemerintah terhadap musik Tanah Air juga dapat diwujudkan pendirian sekolah musik yang berkualitas. “Perlu didorong pendirian SMK Musik yang tersebar di wilayah Indonesia secara merata,” kata Anang.

Dengan langkah tersebut, Anang meyakini masa depan musik di Tanah Air kian berkualitas.

Anang menyebutkan, semua pihak menempatkan seni musik menjadi bagian penting dalam pendidikan di Tanah Air agar dapat membentuk moralitas dan kemanusiaan.

“Negara-negara di Eropa menempatkan pendidikan seni musik dalam porsi yang ideal. Begitu juga Korea membangun identitas nasionalnya melalui musik dengan K-Pop nya,” kata Anang.

Anang juga menyitir penggalan lagu Indonesia Raya karya WR Supratman “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Raganya”, yang memiliki makna menempatkan kata “Jiwa” di depan “Raga” yang berarti estetika menuju etika.

“Dengan kata lain, tujuan pembelajaran seni itu memiliki dimensi kognitif, afektif dan psikomotorik,” kata Anang.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara